Pengakuan Negara Terhadap Profesi Guru Berdasarkan UU RI No 14 Tahun 2005

Profesi menjadi seorang guru bukan lagi dianggap sebagai pilihan alternatif pada masa sekarang ini.  Jika dahulu profesi guru merupakan pekerjaan yang tidak begitu diminati. sekarang justru profesi guru menjadi idola bagi banyak orang. Terlihat dari banyaknya institut keguruan yang membuka Fakultas Keguruan, dan beribu guru yang tamat tiap tahunnya.


Pelatihan Guru Untuk Meningkatkan Keprofesionalnya (Dok.Fajarliterasi.com)

Setelah diberlakukan UU No 14 Tentang Guru dan Dosen tersebut maka guru boleh berbangga sebab guru difungsikan sebagai pemegang Garda Terdepan untuk memajukan bangsa ini kedepan. Kebijakan tentang pengajaran dikelas diletakan pada pundak guru. Sehingga guru lebih mempunyai ruang untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai pendidik.

Setiap guru sangat senang, gembira dan sekaligus bangga atas pengakuan negara terhadap peran dan keberadaan profesi seorang guru. Jika dahulunya guru hanya menyandang prediket sebagai pahlawan tanpa tanda jasa saja, tetapi sekarang pekerjaan guru telah diakui sebagai Bidang Pekerjaan Khusus.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 ini (Tentang Guru dan Dosen) maka keberadaan guru menjadi sangat strategis sekali dinegara ini. Penghasilan guru pun ditambah, kesejahteraan guru pun ditingkatkan.

Sebaliknya guru dituntut terus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya, Ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru: 1. Kompetensi Keperibadian, 2. Kompetensi Pedagogik, 3. Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesionalnya.

Menurut Undang-undang baru tersebut pengakuan guru dan dosen pada bidang pekerjaan khusus pada hakekatnya berdasarkan 9 prinsip antara lain;
  1. Memiliki bakat,  minat, panggilan jiwa, dan idealisme
  2. Memilki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai bidang tugasnya
  4. Memilki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan perstasi kerja
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprosionalan secara berkelanjutan dan belajar sepanjang hayat.
  8. Memilki jaminan perlindungan hukum dlam melaksanakan tugas keprofesionalan
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
Dengan adanya pengakuan tersebut hendaknya kedepan guru lebih mengedepankan keprofesionalannya, dan dapat terus berbenah dengan terus belajar dari pengalaman masa lampau untuk mengembangkan pendidikan demi untuk kemajuan bangsa dan negara ini,

0 Response to "Pengakuan Negara Terhadap Profesi Guru Berdasarkan UU RI No 14 Tahun 2005"

Posting Komentar