Pada dekade terakhir ini orang
mulai jarang membahas Budaya, Adat, dan Tradisi. Padahal semua tersebut diatas
adalah merupakan aturan yang digunakan dalam masyarakat minangkabau untuk
mengatur kehidupan kesehariannya.
dokumen FajarLiterasi.com
Terlebih lagi generasi muda
minangkabau yang hidup dimasa milenial sekarang. Mereka enggan untuk membahas
bahkan mempelajarinya, sebab sebahagian menganggap tidak perlu lagi untuk dipelajari,
karena hanya akan membuat mereka menjadi individu yang kuno, generasi tertinggal yang tak bisa mengikuti perkembangan zaman.
Atau malahan ada yang
menilai budaya dan tradisi itu akan mengikat kehidupannya, sehingga mereka tak
bebas lagi untuk berkereasi. Akibat dari pandangan tersebut banyak generasi muda Minangkabau banyak yang tidak mengenal lagi konsep-konsep dasar adat budayanya
sendiri.
Salah satu konsep dasar adat
tersebut adalah “Adaik nan Ampek” (adat yang empat). Antara lain adalah:
1.
Adat nan sabana Adaik (Adat yang sebenarnya adat)
Adat
ini merupakan adat yang paling utama yang tidak dapat diubah sampai kapanpun. Adat
nan sabana adat yaitu semua yang ada tuntunannya di dalam Syara’ ( agama Islam
). atau “ Syarak mangato (menetapkan) dan adat (memakaikan).
Hal
ini seperti kewajiban membaca dua kalimah syahadat (pengakuan sebagai orang
Islam) melaksanakan sholat, puasa, membayar zakat, naik haji bagi yang mampu,
serta tuntunan syarak lainnya.
Hal
yang paling prinsip bagi seorang Minangkabau adalah kewajiban menjalankan agama
Islam atau memeluk agama Islam, orang minang akan hilang Minangkabaunya kalau
keluar dari agama dan ajaran Islam.
Berdasarkan
pemahaman ini setiap generasi muda Minangkabau perlu mengintropeksi diri,
mengkaji pelaksanaan ajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari. Apakah
telah menjalankan dan melaksanakan ajaran agama Islam atau belum, atau malah
telah meninggalkannya dengan tanpa bersalah sedikitpun. Hal ini kita bisa
menilainya sendiri.
2.
Adat nan diadatkan (Adat yang di adatkan)
Adat
ini adalah auran yang telah disepakati dan diundangkan dalam tatanan Adat
Minangkabau dari zaman dahulu melalui sebuah pengkajian dan penelitian yang
dilakukan pemikir Minang.
Contoh
yang paling prinsip dalam adat ini adalah kewajiban orang Minang memakai
kekerabatan “Matrililineal”. Dalam
kekerabatan Minangkabau pesukuan diambil dari garis ibu dan nasab keturunan
dari ayah. Akibat sistem kekerabatan ini, maka dikenal konsep “Dunsanak” (persaudaraan dari keluarga
ibu) dan “Bako” (persaudaraan dari
keluarga ayah).
Memilih
dan menetapkan Penghulu suku dan Ninik mamak dari garis persaudaraan badunsanak
berdasarkan dari Ampek suku asal (empat suku asal) yaitu “ Koto, Piliang, Bodi,
Caniago”. atau berdasarkan pecahan suku nan ampek.
Menetapkan
dan memelihara harta pusaka tinggi yang tidak bisa diwariskan kepada siapapun
kecuali diambil mamfaatnya untuk anak kemenakan, seperti sawah, lading, hutan,
pandam pakuburan, dan rumah gadang.
Kedua
adat diatas disebut “ Adaik nan babuhua mati” (Adat yang diikat mati) dan inilah
yang disebut “Adat”, adat yang sudah
menjadi sebuah ketetapan dan keputusan berdasarkan kajian dan musyawarah yang
menjadi kesepakatan bersama antara tokoh Agama, tokoh Adat dan Cadiak Pandai
diranah Minang.
Adat
ini tidak boleh dirubah-rubah lagi oleh siapapun, sampai kapanpun, sehingga ia
disebut dengan “ Nan Indak Lakang Dek Paneh, Nan Indak Lapuak Dek Hujan, Dibubuik
Indaknyo Layue Dianjak Indaknyo Mati ”. (yang tidak lekang kena panas
dan tidak lapuk kena hujan, dipindah tidak layu dan dicabut tidak mati).
Kedua
adat ini juga sama diseluruh daerah dalam wilayah Adat Minangkabau, tidak boleh
ada perbedaan karena inilah yang mendasari adat Minangkabau itu sendiri, yang
akan menjadi pondasi dalam menegakan aturan adat yang sesungguhnya, yang
membuat keistimewaan dan perbedaan dari adat-adat lain didunia.
Dalam
bahasa Minangkabau diperkuat dengan sebuah ungkapan “ Anak sicerek di dalam Padi.
Babuah batangkai-tangkai. Salamaik buah nan mudo. Kabek nan arek babuhua mati.
Indaklah sia kamaungkai. Antah kok Kiamaik nan Katibo”.
Begitu
kuat dan kokohnya aturan adat tersebut disusun dan disepakati oleh sesepuh Minangkabau
tempo dulu sehingga generasi muda Minangkabau yang hidup pada masa sekarang maupun
generasi yang akan datang, tentunya harus taat dan patuh terhadap aturan yang
disepakati dalam adat tersebut.
0 Response to "Mengenal Adat Nan Ampek di Ranah Minangkabau ( Bagian 1)"
Posting Komentar