Mengenal Adat Nan Ampek di Ranah Minangkabau ( Bagian 2)


Begitu pentingnya Adat istiadat di Minangkabau sehingga aturan-aturan adat yang digunakan akan menjadi acuan dalam kehidupan bernagari dan berkampung sehingga dijadikan sumber atau aturan sehari-harinya masyarakat Minangkabau.

dukumen Fajar Literasi.com

Bagi masyarakat Minangkabau yang tidak mentaati aturan tersebut maka dikatakan tidak beradat dan tentu mereka akan merasa terkucilkan dalam kehidupan bersuku, bernagari, berkampung dan bermasyarakat ditempat mereka bermukim atau tempat tinggalnya.

3. Adat Nan Taradat (Adat yang teradat)

Adat ini muncul karena sudah teradat dari zaman dahulunya. Adat ini berupa ragam budaya di beberapa daerah di Minangkabau yang tidak sama masing-masing daerah. Adat ini juga disebut dalam istilah “ Adaik Salingka Nagari” ( Adat selingkar Nagari).

Adat ini mengatur tatanan hidup bermasyarakat dalam suatu nagari dan interaksi antarsuku. Meskipun adat si setiap nagari berbeda-beda, namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama Islam.

Adat ini merupakan kesepakatan bersama ninik mamak, Alim ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuka Masyarakat dalam suatu nagari Minangkabau serta disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang terkait diatas tadi dirembukan di Rumah adat nagari yang terdapat pada masing-masing nagari di Minangkabau. Biasanya dalam menetapkan aturan yang dibuat juga dihadiri dan disaksikan oleh pihak pemerintahan.

Jadi sangat jelas bahwa di daerah Minangkabau adat istiadat yang berlaku tidak berlawanan dengan aturan yang ada dipemerintahan , keduanya saling keterkaitan dan tidak mungkin bertentangan. Sehingga aturan adat dan aturan yang ada dipemerintahan juga tidak bertentangan dengan hukum dan ajaran agama Islam.

4. Adat Istiadat

Adat ini adalah merupakan ragam adat dalam pelaksanaan silaturrahim, berkomunikasi, berintegrasi, bersosialisasidalam masyarakat suatu nagari di Minangkabau seperti acara Pinang meminang, pesta perkawinan dan lain-lain.

Adat inipun sama dalam wilayah Minangkabau. Mungkin didaerah ada saja perbedaannya namun tetap harus mengacu kepada ajaran Agama Islam. Kedua adat yang terakhir ini disebut “ Adaik Nan Babuhua Sentak” atau “ Adat yang tidak diikat mati/longgar) dan inilah yang dinamakan “ Istidat”.

Adat  ini boleh saja diubah kapan saja bila diperlukan, tentu melalui kesepakatan Penghulu Ninik Mamak, Alim  Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan zaman.

Perubahan ini tetap harus disesuaikan dengan ajaran adat dan ajaran Agama Islam. Dalam bahasa adatnya dikatakan “ Maso Batuka Musim Baganti, Sakali Aie Gadang Sakali Tapian Baranjak( berubah)”. dan Sesuai dengan kata-kata berikut “ Masaklah Padi Rang Singkarak, Masaknyo Batangkai-tangkai, Dibaok Urang Ka Malalo, Kabak Sabalik Buhua Sintak, Jaranglah Urang Kamaungkai, Tibo nan Punyo Rarak Sajo”.

0 Response to "Mengenal Adat Nan Ampek di Ranah Minangkabau ( Bagian 2)"

Posting Komentar