Begitu pentingnya Adat
istiadat di Minangkabau sehingga aturan-aturan adat yang digunakan akan menjadi acuan dalam
kehidupan bernagari dan berkampung sehingga dijadikan sumber atau aturan sehari-harinya masyarakat Minangkabau.
dukumen Fajar Literasi.com
Bagi masyarakat Minangkabau
yang tidak mentaati aturan tersebut maka dikatakan tidak beradat dan tentu mereka akan
merasa terkucilkan dalam kehidupan bersuku, bernagari, berkampung dan bermasyarakat ditempat mereka
bermukim atau tempat tinggalnya.
3. Adat Nan Taradat (Adat
yang teradat)
Adat ini muncul karena sudah
teradat dari zaman dahulunya. Adat ini berupa ragam budaya di beberapa daerah
di Minangkabau yang tidak sama masing-masing daerah. Adat ini juga disebut
dalam istilah “ Adaik Salingka Nagari” (
Adat selingkar Nagari).
Adat ini mengatur tatanan
hidup bermasyarakat dalam suatu nagari dan interaksi antarsuku. Meskipun adat
si setiap nagari berbeda-beda, namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama
Islam.
Adat ini merupakan
kesepakatan bersama ninik mamak, Alim ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kanduang dan
Pemuka Masyarakat dalam suatu nagari Minangkabau serta disesuaikan dengan
perkembangan zaman.
Untuk mencapai kesepakatan
antara pihak yang terkait diatas tadi dirembukan di Rumah adat nagari yang
terdapat pada masing-masing nagari di Minangkabau. Biasanya dalam menetapkan
aturan yang dibuat juga dihadiri dan disaksikan oleh pihak pemerintahan.
Jadi sangat jelas bahwa di
daerah Minangkabau adat istiadat yang berlaku tidak berlawanan dengan aturan
yang ada dipemerintahan , keduanya saling keterkaitan dan tidak mungkin
bertentangan. Sehingga aturan adat dan aturan yang ada dipemerintahan juga
tidak bertentangan dengan hukum dan ajaran agama Islam.
4. Adat Istiadat
Adat ini adalah merupakan
ragam adat dalam pelaksanaan silaturrahim, berkomunikasi, berintegrasi,
bersosialisasidalam masyarakat suatu nagari di Minangkabau seperti acara Pinang
meminang, pesta perkawinan dan lain-lain.
Adat inipun sama dalam
wilayah Minangkabau. Mungkin didaerah ada saja perbedaannya namun tetap harus
mengacu kepada ajaran Agama Islam. Kedua adat yang terakhir ini disebut “ Adaik Nan Babuhua Sentak” atau “ Adat yang tidak diikat mati/longgar)
dan inilah yang dinamakan “ Istidat”.
Adat ini boleh saja diubah kapan saja bila
diperlukan, tentu melalui kesepakatan Penghulu Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda
yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
Perubahan ini tetap harus
disesuaikan dengan ajaran adat dan ajaran Agama Islam. Dalam bahasa adatnya
dikatakan “ Maso Batuka Musim Baganti,
Sakali Aie Gadang Sakali Tapian Baranjak( berubah)”. dan Sesuai dengan
kata-kata berikut “ Masaklah Padi Rang Singkarak, Masaknyo Batangkai-tangkai, Dibaok
Urang Ka Malalo, Kabak Sabalik Buhua Sintak, Jaranglah Urang Kamaungkai, Tibo
nan Punyo Rarak Sajo”.
0 Response to "Mengenal Adat Nan Ampek di Ranah Minangkabau ( Bagian 2)"
Posting Komentar